Panduan Pendaftaran Program Inpassing guru secara online: Guru harus menunjukkan bahwa guru yang mendaftar bukan guru PNS atau dikenal sebagai GBPNS dan memenuhi persyaratan berdasarkan Dароdіkdаѕ dan akan diberikan nomor urut. Nantinya informasi ini akan diumumkan di laman httр://gtk.kеmdіkbud.gо.іd.
Juknis tunjangan profesi guru 2022, TPG PAUD dan non PNS, sertifikasi dihapuskan, link PDF RUU Sisdiknas dan skema baru TPG. Senin, 23 Oktober 2023; Network Pikiran-Rakyat; PR Cirebon; PR Tasikmalaya; PR Garut Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400; Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600;
Alhamdulillah, beruntungnya guru sertifikasi karena tak hanya dapat kenaikan gaji pokok tetapi juga dapat kenaikan TPG sebesar 8 persen. Jika mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut estimasi besaran TPG pada tahun 2024 mendatang untuk guru sertifikasi yang bertatus sebagai PNS.
Adapun mengenai perihal besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok. Hal ini berarti, para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG disesuaikan dengan golongan penggajian guru. Sebagai contohnya saja, pada setiap bulannya kalian mendapatkan gaji
KLIK PENDIDIKAN - Bagi guru yang telah melakukan validasi dan verifikasi data pada akhir Februari lalu kini tinggal menunggu pencairan sertifikasi triwulan 1. Hal tersebut karena pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, menjadwalkan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru akan dilaksanakan pada bulan Maret 2023.. Akan tetapi bila berkaca pada tahun sebelumnya, maka tunjangan sertifikasi
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Pasal 5 (1) Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. guru; b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan c. guru yang diberi tugas tambahan.
1. Besaran Gaji Pokok PNS. Dalam aturan tersebut, dijelaskan di poin C bahwa besaran tunjangan profesi bagi guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebanyak 80% dari gaji pokoknya. Kemudian bagi PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok bagi PNS dalam hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
DQoAqFx. 09mkutp2zc.pages.dev/37009mkutp2zc.pages.dev/35509mkutp2zc.pages.dev/38509mkutp2zc.pages.dev/11809mkutp2zc.pages.dev/25509mkutp2zc.pages.dev/13209mkutp2zc.pages.dev/6409mkutp2zc.pages.dev/32909mkutp2zc.pages.dev/229
gaji sertifikasi guru tk non pns